Halteng, HN – Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendesak agar diterbitkannya satu peraturan daerah yang spesifik mengatur soal kawasan ekosistem esensial karst Bokimaruru dan karst Patani.

Selain itu, pemerintah kabupaten juga diminta mendorong kawasan kars gua Bokimaruru tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan kepada pemerintah kabupaten agar polemik sedimentasi Bokimaruru dan upaya perlindungannya ke depan harus dibuat satu peraturan perlindungan yang kuat.

“Kami usulkan agar DPRD dan pemerintah daerah melakukan dua langkah penting, yakni pemerintah daerah menyurat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur agar meninjau kembali izin tambang baik gamping dan nikel yang berdekatan dengan Bokimaruru,” tegas Munadi, 4 September 2023.

“Kemudian mendorong perlindungan kawasan ekosistem esensial karst, baik Bokimaruru dan karst Patani masuk dalam perlindungan kawasan yang termuat dalam Ranperda RTRW dan dibuat peraturan daerah yang spesifik mengatur soal itu,” sambungnya.

Menurutnya, selain sembilan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh DPRD Halteng, pihaknya juga merekomendasi ke pemerintah paerah untuk cabut IUP yang beroperasi di atas gua Bokimaruru.

“Jadi agenda kami hari ini adalah pembahasan sembilan Ranperda. Tapi juga diusulkan agar dua poin penting itu harus diakomodir,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *