
Ternate, HN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Ternate dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate karena diduga berselingkuh dengan suami orang.
ASN tersebut berinisial FA dan diduga berselingkuh dengan AT, suami dari pihak pelapor berinisial RS.
RS melaporkan FA ke BKPSDMD Kota Ternate pada Rabu, 23 Agustus 2023 dengan harapan FA ditegur dan dikenakan sanksi ASN berdasarkan aturan yang berlaku.
Usai melapor, RS saat ditemui halmaheranesia mengatakan, dirinya memiliki bukti yang kuat berupa rekaman video yang menangkap langsung saat FA dengan AT sedang berduaan di dalam mobil.
RS mengaku, perselingkuhan ini sudah berlangsung sejak April tahun 2021 lalu dan sempat diselesaikan dengan membuat surat pernyataan di Kantor Polisi dan ditandatangani oleh FA.
Sayangnya, lanjut RS, pernyataan tersebut dilanggar oleh FA dan AT, hingga saat ini keduanya masih tetap berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Oleh sebab itu, RS berharap, Kepala BKPSDMD Kota Ternate dapat menegur FA dan memberinya sanksi tegas, karena telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan, dan Perceraian Bagi PNS.
Terpisah, Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut.
“Torang (kami) sudah terima laporannya tadi sore,” ujar Samin.
Menurutnya, jika persoalan ini berpotensi mengarah ke ranah hukum, maka hal tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
Namun, ia menegaskan, bahwa dirinya hanya bisa melihat dari sisi pelanggaran etik ASN. Lalu laporan tersebut dikaji lebih lanjut, setelah itu pihak terkait dipanggil untuk diminta keterangan.
“Nanti torang panggil pihak-pihak yang berkepentingan, baik yang terlapor, melapor, bahkan mungkin orang-orang yang ada hubungannya dengan itu (perselingkuhan),” ujarnya.
Ia lantas sudah meminta untuk melayangkan pemanggilan terhadap pihak terkait pada Jumat, 25 Agustus 2023.
“Tadi saya sudah memerintahkan untuk diagendakan pemeriksaan di hari Jumat, jadi torang siapkan, layangkan surat pemanggilan ke yang bersangkutan (FA) untuk dimintai keterangan awal,” pungkasnya.