Ternate, HN – Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengaku belum menerima surat dari Inspektorat Kota Ternate terkait pembentukan tim penagihan tunggakan pajak miliaran rupiah oleh Sahid Bela Hotel Ternate dan Royal’s Resto and Function Hall.
“Sampai saat ini, kami dari BP2RD belum menerima surat pembentukan tim dari Inspektorat. Belum tahu perkembangannya sampai di mana,” kata Jufri, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, ada Surat Keputusan (SK) pembentukan tim dan telah diserahkan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk disetujui.
“Jadi nanti kalau sudah fix timnya, kita akan periksa ulang kembali hasil temuan itu. Tapi sejauh ini belum ada koordinasi dari Inspektorat soal tim,” ucapnya.
Meski begitu, Jufri menerangkan bahwa pihak hotel dan restoran tetap bersedia untuk membayar utang pajak, tapi dengan syarat nilainya dihitung ulang dan harus dikurangi.
Ia menjelaskan, wajib pajak untuk pihak penunggak pajak juga memiliki hak untuk tidak setuju dengan nilai yang ditetapkan. Tapi harus dijelaskan secara rinci apa yang tidak disetujui dengan nilai tersebut.
“Misalnya di hotel itu kan ada oknum atau instansi yang menggunakan kamar untuk nginap, tapi belum bayar. Itu yang menjadi pertimbangan penunggak untuk bayar pajak. Mereka dikenakan wajib pajak, sementara ada oknum yang nginap di hotel tidak bayar, mereka juga rugi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, rencana pembentukan tim oleh Inspektorat dan BP2RD Kota Ternate ini tujuannya agar mendalami tunggakan pajak berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2018-2019, yakni Sahid Bela Hotel Ternate senilai Rp 2 miliar, dan Royal’s Resto and Function Hall Rp 1 miliar lebih.