Ternate, HN – Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate menggelar sosialisasi terkait penambahan blok konsumsi dan tarif air bagi pelanggan di Kota Ternate.

Sosialisasi tersebut dihadiri Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perumda Ake Gaale serta melibatkan sejumlah Lurah dan RT di Ternate Selatan yang digelar di Aula Kantor Camat Ternate Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk menyampaikan penyesuaian kenaikan tarif air bagi pelanggan yang menggunakan atau mengonsumsi air secara berlebihan atau di atas 40 kubik dalam sehari.

Sekretaris Dewas Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Halid Talib, mengatakan sosialisasi ini bagian dari kebijakan pemerintah dan Perumda Ake Gaale untuk tarif penyesuaian harga air bagi pelanggan yang menggunakan air secara berlebihan.

“Penyesuaian harga ini sebenarnya kebijakan lama yang coba diterapkan ulang kepada pelanggan, sebab ada pelanggan yang menggunakan air secara berlebihan,” kata Halid.

Ia mengaku, keterlibatan Lurah dan RT di kecamatan dalam kegiatan ini adalah untuk memudahkan pihak Perumda Ake Gaale untuk menyampaikan penyesuaian harga ini kepada masyarakat.

“Mereka menyepakati kebijakan penyesuaian harga yang disosialisasikan ini, yang jelas kita awali dulu dengan sosialisasi agar mendapatkan masukan dari semua kalangan,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Saiful Jafar, menambahkan yang ingin diubah dan dibuat penyesuaian tarif air ini dikhususkan kepada pelanggan yang menggunakan air 40 kubik atau lebih dalam sehari.

“Jadi kalau seandainya ada pelanggan yang dalam sehari menggunakan air 40-50 kubik, maka akan dikenakan tarif baru. Tapi jika penggunaan air dibawa 40 kubik maka pembayarannya seperti biasa,” jelasnya.

Ia mengaku, di Kota Ternate, ada sebagian pelanggan yang menggunakan air secara berlebihan atau menggunakan air di atas 40-50 kubik, sehingga dalam pola pemakaian air seperti ini berdampak pada sebagian pelanggan lainnya yang hanya menggunakan air di bawah 40 kubik.

“Nah, cara pemakaian seperti ini yang biasanya pelanggan yang lain tidak kebagian air, atau kadang airnya tidak mengalir, karena ada yang menggunakan secara berlebihan. Pelanggaran seperti itu yang akan kita kenakan tarif air yang baru,” tukasnya.

“Sehingga untuk pemakaian air di atas 40-50 kubik dalam sehari akan dikenakan tarif air Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per hari. Jadi biasanya pembayarannya tidak naik, dengan kebijakan baru ini kita akan naikan tarifnya,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *