Ternate, HN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah resmi menetapkan dua nama anggota Bawaslu Maluku Utara, pada Senin, 24 Juli 2023.

Pengumuman ini berdasarkan unggahan resmi Bawaslu RI dalam surat Nomor: 35/KP/K1/07/2023, yakni menetapkan Rusli Saraha dan Sumitro Muhammadia sebagai Komisioner Bawaslu Maluku Utara Periode 2023-2028.

Dua nama yang dinyatakan lolos ini setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Bawaslu RI melaksanakan uji kelayakan terhadap empat calon hasil seleksi Tim Seleksi, yakni Fahrul Abd. Muid, Ikbal Ali, Rusli Saraha, dan Sumitro Muhamadia, pada 18 Juli 2023.

Namun, Fahrul Abdul Muid dan Ikbal Ali, gagal melanjutkan masa jabatannya sebagai komisioner Bawaslu Maluku Utara, setelah gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Pengumuman ini berdasarkan unggahan resmi Bawaslu RI dalam surat Nomor: 35/KP/K1/07/2023, yakni menetapkan Rusli Saraha dan Sumitro Muhammadia sebagai Komisioner Bawaslu Maluku Utara Periode 2023-2028.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *