Ternate, HN – Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengaku belum terlalu mengetahui pembangunan rumah dinas kejaksaan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 5,8 miliar oleh pemerintah kota.

Selain itu, melalui informasi yang diterima awak media, melalui APBD, Pemkot juga mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan kantor pengelolaan rusunawa dan pagar rusunawa kejaksaan.

Muhajirin menjelaskan, ada sejumlah pekerjaan rumah dinas milik kejaksaan yang dianggarkan melalui APBD telah disetujui dan belum disetujui. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti pekerjaan apa saja yang disetujui oleh DPRD.

“Ada perumahan yang belum harus dibangun dan ada yang sudah harus dibangun. Tapi tong (kita) belum lihat mana yang sudah disetujui dan belum, kita belum tahu dan itu yang belum bisa dipastikan,” kata Muhajirin, saat ditemui halmaheranesia pada Senin, 25 Juli 2023.

Mengenai ini, kritik keras pun datang dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sun’an.

Ia mengatakan, DPRD sebagai fungsi penganggaran dan kontrol harus bisa mengawasi semua kegiatan dan program kerja pemerintah daerah, apalagi menggunakan anggaran APBD.

“Dan untuk pembangunan ke lembaga vertikal itu tidak ada dalam RPJMD pemerintah kota. Sehingga DPRD harus bisa membatalkan. DPRD harus lebih kuat karena dia yang mengesahkan itu. Baik RPJMD, KUA PPAS, dan APBD juga disahkan. Itu semua mestinya DPRD tahu mana yang harus menjadi prioritas,” kata Muammil saat dikonfirmasi via telepon, Selasa, 25 Juli 2023.

Ia menambahkan, tentunya DPRD tahu pembangunan rumdis milik kejaksaan itu tertuang di dalam dokumen perencanaan RPJMD itu atau tidak.

“Kalaupun tidak tertuang, maka jangan dikucurkan anggaran untuk pembangunan itu, masih ada program yang lebih prioritas yang bisa dilakukan menggunakan anggaran miliar itu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, anggaran untuk pembangunan yang dikhususkan ke lembaga vertikal, mestinya melalui usulan ke pusat, supaya bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan APBD.

“Pemerintah kota pasti lebih paham mana pos anggaran yang jadi proritas. Yang perlu dipertanyakan, anggaran Rp 5,8 miliar itu masuk pos anggaran yang mana. Supaya itu jelas, karena lembaga vertikal seperti kejaksaan dan Polres itu ada anggarannya tersendiri. Jadi Pemkot tidak perlu pusing,” paparnya.

Menurutnya, anggaran yang dipakai untuk pembangunan adalah anggaran hibah. Mestinya dipakai untuk kebutuhan masyarakat Kota Ternate. Sebab asih ada pembangunan yang menjadi janji pemerintah kota dan telah direncanakan dalam RPJMD, khususnya pada tiga kecamatan terluar yakni Hiri, Moti, dan Batang Dua.

“Sehingga dengan dana hibah yang besar itu harusnya pemerintah lebih prioritaskan kepentingan masyarakat lokal. Jangan mengutamakan kepentingan instansi vertikal. Artinya presentasi pembagian harus lebih besar untuk masyarakat lokal. Dan Pemkot harus rincikan, anggaran itu masuk pos belanja modal atau belanja operasi, supaya orang tahu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, harusnya besaran dana hibah ini untuk sejumlah program yang melekat pada masing-masing OPD, yakni program prioritas pemerintah kota. Setelah itu, jika masih ada sisa anggaran barulah dimasukkan ke dalam anggaran hibah.

Muammil menilai, dalam dua tahun ini Pemkot tidak fokus pada kegiatan yang sudah menjadi program kerja dalam RPJMD dan RKPD, sehingga DPRD selaku lembaga pengawasan diharapkan menolak usulan pemerintah kota apabila dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tidak berdampak pada masyarakat saat ini.

“Anggaran APBD kota itu sumbernya dari mana? Yang jelas sumber terbesarnya dari pajak masyarakat, tentunya harus dikembalikan ke masyarakat, bukan dikembalikan di kejaksaan. Bukan saya tidak setuju, tapi harus yang masuk akal (rasional),” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *