Ternate, HN – Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, menyarankan kepada Pemerintah Kota Ternate agar segera mengambil alih status RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Wali Kota dalam dua tahun terakhir ngotot bikin RSUD, tapi usulan mereka tidak rasional. Ada baiknya aset milik pemrov RSUD Chasan Boesoirie dikonversikan saja. Soal TTP yang menjadi masalah mungkin bisa dibijaki melalui kebijakan politik anggaran yang rasional bersama DPRD,” kata Heny kepada awak media, Minggu, 22 Juli 2023.

Menurutnya, desakan pengambilalihan ini dengan maksud kompensasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara kepada Pemkot Ternate untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp 35 miliar.

Heny menyebutkan, dengan langkah Pemkot Ternate untuk mengambil alih RSUD Chasan Boesoirie sudah tepat di tengah keinginan besar pemerintah kota membangun RSUD baru.

“Jadi pemkot bisa mengalokasikan Rp 15 miliar untuk menutup tunggakan. Selanjutnya pemkot tinggal mendorong kebutuhan alat kesehatan melalui DAK dari Kementerian Kesehatan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan utang Pemprov itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2021 pada triwulan III senilai Rp 1.303.296.448.22 dan di triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp 1.747.936.774.

Kemudian triwulan I tahun 2022 sebesar Rp 1.628.358.493, triwulan II di tahun 2022 sebesar Rp 1.304.932.417, dan di triwulan III senilai Rp1.461.861752.

“Jadi jumlah total piutang PKB tahun 2021 dan 2022 berjumlah Rp 7.446.385.884.22,” papar Jufri, Jumat, 22 Juli 2023.

Sementara pada Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Pemprov Malut masih berutang di triwulan III tahun 2021 sebesar Rp 1.653.431.409.22 dan di triwulan IV sebesar Rp 1.727.400.292.

Selanjutnya, di tahun 2022 triwulan I sebesar Rp 1.825.066.530, triwulan II sebesar Rp 1.528.524.673, dan di triwulan III sebesar Rp 1.112.641.488. Untuk jumlah total piutang BBN-KB tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.22.

“Ada juga utang Pemprov Malut yang belum terbayar untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) tahun 2021, triwulan III sebesar Rp 3.101.257.911 dan triwulan IV Rp 3.869.007.690,” ucapnya.

Sementara di tahun 2022, triwulan I Rp 3.834.281.789, triwulan II Rp 4.497.141.807, triwulan III Rp 5.092.550.704. Sehingga total piutang PPKN tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.00.

“Untuk pajak yang sudah ditransfer oleh Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) di tahun 2021 di triwulan I sampai IV dan tahun 2022 dari triwulan I sampai III sudah ditransfer. Tapi untuk triwulan IV 2022 belum ditransfer ke Pemda Kota,” ujarnya.

Menurut Jufri, pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Malut untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *