
Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021-2022 yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai Rp Rp 35.687.690.177,44.
Bahkan utang yang berasal dari DBH Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemkot Ternate dengan angka miliaran ini belum diketahui kejelasan waktu pembayarannya.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan utang Pemprov itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2021 pada triwulan III senilai Rp 1.303.296.448.22 dan di triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp 1.747.936.774.
Kemudian triwulan I tahun 2022 sebesar Rp 1.628.358.493, triwulan II di tahun 2022 sebesar Rp 1.304.932.417, dan di triwulan III senilai Rp1.461.861752.
“Jadi jumlah total piutang PKB tahun 2021 dan 2022 berjumlah Rp 7.446.385.884.22,” papar Jufri, Jumat, 22 Juli 2023.
Sementara pada Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Pemprov Malut masih berutang di triwulan III tahun 2021 sebesar Rp 1.653.431.409.22 dan di triwulan IV sebesar Rp 1.727.400.292.
Selanjutnya, di tahun 2022 triwulan I sebesar Rp 1.825.066.530, triwulan II sebesar Rp 1.528.524.673, dan di triwulan III sebesar Rp 1.112.641.488. Untuk jumlah total piutang BBN-KB tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 7.847.064.392.22.
“Ada juga utang Pemprov Malut yang belum terbayar untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) tahun 2021, triwulan III sebesar Rp 3.101.257.911 dan triwulan IV Rp 3.869.007.690,” ucapnya.
Sementara di tahun 2022, triwulan I Rp 3.834.281.789, triwulan II Rp 4.497.141.807, triwulan III Rp 5.092.550.704. Sehingga total piutang PPKN tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 20.394.239.901.00.
“Untuk pajak yang sudah ditransfer oleh Pemprov ke Pemkot Ternate, yakni Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) di tahun 2021 di triwulan I sampai IV dan tahun 2022 dari triwulan I sampai III sudah ditransfer. Tapi untuk triwulan IV 2022 belum ditransfer ke Pemda Kota,” ujarnya.
Menurut Jufri, pembayaran DBH terakhir dilakukan Pemprov Malut untuk pajak rokok itu dilakukan pada bulan Juni dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.
“Kalau DBH yang lain belum terbayar. Hal ini sangat berpengaruh pada realisasi pendapatan kita,” tandasnya.
Terpisah, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan DBH Kota Ternate senilai Rp 35 miliar lebih dari tahun 2021-2022 belum dibayar oleh Pemprov Malut. Tentu ini sangat mengganggu keseimbangan belanja di struktur APBD, karena itu sudah terhitung di APBD.
“Tidak ada penyetoran ini dia menganggu, apalagi kita akan menghadapi hajatan Pilkada dan membutuhkan anggaran cukup besar untuk Pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Malut harus segera melakukan setoran ke daerah, karena DBH ini merupakan hak kabupaten/kota.
“Kenapa tidak diberikan dan ditahan, jangan sampai itu sudah dipakai habis oleh provinsi,” pungkasnya.