Ternate, HN – Pihak Ombudsman Maluku Utara menyebutkan berdasarkan hasil penilaian dari tim Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di Maluku Utara masih jauh tertinggal dari provinsi-provinsi yang lain.

“Nah, hal itu yang harus menjadi catatan agar bisa dibenahi oleh pemerintah kita yang ada di Maluku Utara,” ucap Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali, Senin, 10 Juli 2023.

Ia mengatakan, ke depan semua penyelenggara pelayanan di daerah harus betul-betul mengedepankan keterbukaan informasi publik yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, baik secara manual maupun elektronik.

“Maka terkait dengan itu Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada setiap tahun menyelenggarakan penilaian, salah satunya terkait sejauh mana ketersediaan pelayanan publik yang baik di Maluku Utara.”

Selain itu, dari aspek pelayanan publik ini juga menjadi bagian dari pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk Rumah Sakit, BUMD, BUMN, dan pihak penyelenggara lain yang dibiayai oleh negara maupun pada tingkat daerah.

Ia menambahkan, dalam hal pelayanan kepatutan administrasi untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara juga belum ada yang sampai pada kepatutan tinggi atau berada pada zona hijau.

Ia memaparkan, semuanya masih berada pada zona kuning dan merah.

Bahkan ada lima kabupaten yang posisinya berada pada zona merah, yakni Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Selanjutnya, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula masih berada pada zona kuning,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *