Ternate, HN – Dua bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Ternate, pada Senin, 10 Juli 2023.

Proses eksekusi tersebut sempat mendapat penolakan dari warga dan mahasiswa. Namun, di lokasi terlihat ada pihak keamanan dari kepolisian dan TNI.

Pantauan halmaheranesia, pukul 13.25 WIT dua bangunan akhirnya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Ternate setelah pengosongan barang-barang yang berada dalam objek sengketa lahan tersebut.

Arsyad Saha, salah satu penghuni bangunan yang dieksekusi sempat melakukan aksi protes di hadapan kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate untuk mempertanyakan amar putusan.

Torang (kami) hanya ingin melihat bukti amar putusan itu, masa kalian dari kepaniteraan tidak ketahui soal itu lalu hanya datang dan menggusur dengan dasar perintah Pengadilan,” ungkap Arsyad.

Ia mengaku, sudah melakukan pembayaran lahan tersebut, tapi tak pernah melihat sertifikatnya. Apalagi masalah ini sudah bertahun-tahun.

“Setelah eksekusi selesai hari ini, besoknya saya jamin warga yang sudah membayar dan memiliki bukti akan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian. Sebab, menurutnya ini adalah penipuan,” jelasnya.

Sementara itu, Jefri Pratama, mewakili pihak pengeksekusi mengatakan, yang dijalankan ini merupakan putusan Pengadilan.

Ia menjelaskan, selain itu bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi untuk memenuhi isi putusan secara sukarela akan ditingkatkan hingga ke pengurusan sertifikat.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *