Ternate, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada tiga anggota DPRD Kota Ternate dan dua Dewan Pengawas BUMD PAM Ake Gaale untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan ketiga anggota DPRD tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Zainul Rahman, Fraksi Partai Nasdem, Nurlela Syarif, Fraksi Partai PAN, Farial Yunus Abas.

Sementara untuk dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) PAM Ake Gaale, yakni Abdullah Bandang dan Hasan Musaddad Mandoan.

“LHKPN sudah seratus persen lah kalau untuk Kota Ternate, tinggal dua di BUMD dan DPRD tiga,” ungkap Dian kepada awak media usai Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat, 23 Juni 2023.

Ia mengaku, batas waktu untuk menyampaikan LHKPN telah ditetapkan pada 31 Maret 2023. Namun masih ada yang belum melaporkan, sehingga diberikan batas waktu akhir bulan ini untuk diselesaikan.

“Kita berikan waktu akhir bulan ini, tapi tahun depan jangan ulang lagi, jangan sampai viral di mana-mana,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *