Taliabu, HN – Personil Polres Pulau Taliabu akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan remaja IK (15 tahun), pelajar asal Desa Langganu Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 16 Juni 2023 di dalam rumahnya. Pelaku yang ditangkap itu berinisial LJ (59 tahun), yang merupakan ayah kandung dari korban sendiri.

Baca berita terkait: Pelajar di Taliabu Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Rumahnya

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, sebelumnya terduga pelaku sempat kabur dan kembali ke rumahnya karena lapar,” ungkap Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K.

Saat ditemukan, kata dia, LJ membenarkan jika telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 60 centimeter, lebar 4 centimeter yang digunakan untuk membunuh korban,” katanya.

Ia menyebutkan, pembunuhan tersebut karena cekcok antara terduga pelaku dengan korban, pada akhirnya terduga pelaku tersulut emosi dan membunuh korban.

“Cekcok terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIT, antara korban dan tersangka karena tersangka menghubungi korban namun handphone korban tidak aktif, (selanjutnya) akhirnya korban mengusir tersangka dari rumahnya,” paparnya.

Keesokan harinya, lanjut Kapolres, tersangka kembali ke rumahnya dan bertemu dengan korban, cekcok pun berlanjut dan korban mengajak duel dengan tersangka.

“Tersangka emosi dan mengambil parang yang disimpan di bawah tempat tidur lalu keluar dan memotong korban pada bagian pundak, lengan dan kaki,” jelasnya.

Tersangka kemudian keluar meninggalkan lokasi kejadian, menuju pantai, dan menggunakan perahu untuk bersembunyi di sekitar pesisir mangrove.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni ancaman pidana pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun, pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun, dan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun.

____

Reporter: Rusmin Umagapi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *