
Ternate, HN – Tim Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Ternate bersama warga melakukan pemasangan papan larangan membangun di kawasan pesisir di Kelurahan Salero – Kasturian pada Senin, 12 Juni 2023.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Taib Nur, mengatakan upaya protektif ini dilakukan guna melarang pembangunan, khususnya pada areal rencana penataan Kawasan Perumahan Kumuh Perkotaan Terintegrasi.
“Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap beberapa upaya pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dengan melakukan ekspansi pemanfaatan penggunaan ruang yang tentunya tidak memiliki izin dan menyalahi aturan dan ketentuan,” kata Rus’an.
Ia menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, Perda Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012, RTRW Kota Ternate dan Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung di Kota Ternate.
“Sehingga, ini kita lakukan secara bertahap dan akan menyasar ke seluruh kawasan pesisir di Kota Ternate, terutama pada ruang-ruang publik yang masuk dalam skema penataan dan perencanaan kawasan strategis kota terintegrasi,” tambahnya.
Upaya tersebut, kata dia, juga dibantu oleh masyarakat dan perangkat di kelurahan. Bahkan mendapat respons baik terkait pemasangan kawasan terlarang.
“Tentunya ini akan tetap berkesinambungan dalam menjaga dan mengawal konsistensi pemanfaatan ruang di Kota Ternate menuju kota yang lebih tertib ruang di masa yang akan datang,” pungkasnya.