Ternate, HN – Penagihan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) di sejumlah titik di Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya dihentikan setelah pihak DPRD melakukan reses dan mempertanyakan aturan serta aliran dana dari hasil penagihan.
Kunjungan reses gabungan DPRD Kota Ternate dapil Tengah dan Ternate Selatanitu dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kota Ternate, Kamis, 8 Juni 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, mengatakan kedatangan mereka tersebut karena penagihan retribusi di ZET itu menjadi keresahan masyarakat.
“Kita DPRD meminta Dishub harus hentikan, walaupun semangat Dishub bagus karena untuk meningkatkan PAD. Tapi diingat yang dilakukan selama ini payung hukum hanya penagihan retribusi parkir tepi jalan tidak ada kawasan ZET maupun parkir khusus,” ujar Heny.
“Nah ini, DPRD memberikan masukan untuk menghentikan, pihak Dishub juga menyampaikan sejak hari Selasa hingga Kamis ini hanya uji coba penagihan retribusi bagaimana pendapatan ketika digenjot dari sektor PAD melalui retribusi parkir,” sambungnya.
Ia mengaku, sejak hari ini (Kamis) sudah dihentikan penagihan retribusi. Setelah itu, harus direvisi Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang parkir tepi jalan. Namun, ketika selesai direvisi harus ada sosialisasi ke masyakarat terlebih dahulu.
“Tadi juga saya pertanyakan hasil uji coba pungutan retribusi itu akan disetor kemana, kadis pun memang belum menyampaikan karena setiap pengendara melewati jalur itu langsung parkir atau parkir tepi jalan sehingga dilematis. Lagi-lagi semangat untuk meningkatkan PAD tapi caranya keliru karena setiap pungutan harus berdasarkan hukum,” pungkas Heny.