Ternate, HN – Masyarakat Kota Ternate akhirnya mengeluhkan terkait kebijakan Dinas Perhubungan Kota Ternate yang melakukan penagihan retribusi parkir tepi jalan di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Keluhan itu bahkan disampaikan salah satu warga melalui platfrom media sosial Instagram dengan nada marah dan mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Karcis ini tong (kami) parkir kase doi Rp 5.000, dong kase bale cuman Rp 3.000, padahal di kertas cuman Rp 1.000. Baku malawan baru dong kase bale Rp 4.000, maksud! Ngoni kira tong bodok buka ngoni pe kartas yang gulung-gulung ini. Kase kali sudah berapa puluh orang yang bayar talebe-lebe. Dinas macam apa ini. (Karcis ini saat kami parkir kasih uang Rp 5.000, lalu uang kembalian hanya dikasih Rp 3.000, padahal di kertas karcis tertulis Rp 1.000. Setelah ada perdebatan uang kembalian dikasih Rp 4.000. Kalian mengira kami ini bodoh. Silakan dijumlahkan berapa puluh orang yang sudah bayar karcis yang dilebih-lebihkan nominalnya. Dinas macam apa ini),” begitu tulis salah satu pengguna Instagram, Kamis, 8 Juni 2023.
Hamdan, warga lainnya juga ikut mengeluhkan terkait kebijakan penagihan oleh Dinas Perhubungan Ternate di sejumlah titik di kawasan ZET. Ia menilai pihak Dishub sudah menabrak aturan, apalagi penagihannya dilakukan di jalan raya.
“Bikin aturan itu tidak harus meresahkan warga. Ini kan jalan umum, jadi nanti ditagih kalau kita sudah parkir motor. Ini ada muatan baru suru kita tahan untuk bayar karcis,” jelasnya.
Ia mengaku, belum pernah menerima informasi dalam bentuk sosialisasi dari pihak Dishub Ternate. Sebab, selama ini pembayaran karcis hanya dilakukan saat sudah memarkir kendaraan.
“Kita tidak dapat informasi apa-apa, kalau bikin kebijakan ya sosialisasi dulu. Jangan buat kita resah. Apalagi aturannya juga tidak jelas. Jadi jangan hanya mau ambel torang (kami) warga pe doi (punya uang) saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengaku penagihan retribusi di kawasan ZET baru uji coba. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 terkait retribusi parkir tepi jalan.
Ia mengaku, ada sejumlah titik yang menjadi lokasi penagihan, yakni di depan Masjid Raya Almunawar, gerbang depan toko Nando, depan toko Istana Musik, hingga di depan Pasar Sabi Sabi.
“Ini baru uji coba, sambil melihat capaiannya seperti apa. Setelah itu kita buat penetapan secara permanen dan merevisi Perda itu,” kata Mochtar, Rabu, 7 Juni 2023.
Ia menjelaskan, retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 2.000. Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan sudah memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umum lainnya.
“Artinya, jika sudah bayar karcis di pintu masuk kawasan ekonomi, maka pengendara tidak perlu lagi bayar retribusi saat parkir di pasar atau di tempat parkir tepi jalan umum lain,” paparnya.
Ia berharap, dengan skema penagihan ini dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Jadi, mengantisipasi lost potensi, kita buat penagihan di pintu-pintu masuk itu, sehingga pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum ini bisa tercapai sesuai target,” pungkasnya.