
Ternate, HN – Dinas Perhubungan Kota Ternate mulai menerapkan penagihan retribusi parkir tepi jalan di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), Rabu, 7 Juni 2023.
Penagihan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan Perda tersebut akan direvisi kembali karena tidak mengatur penagihan retribusi tepi jalan umum di kawasan Zona Ekonomi Terpadu.
Ia menyebutkan, untuk mengoptimalkan PAD pada sektor retribusi khususnya tepi jalan umum, maka diberlakukan penarikan retribusi pada jalur-jalur masuk ke pusat perdagangan atau ZET.
Sejumlah titik yang menjadi lokasi penagihan, yakni di depan Masjid Raya Almunawar, gerbang depan toko Nando, depan toko Istana Musik, hingga di depan Pasar Sabi Sabi.
“Ini baru uji coba, sambil melihat capaiannya seperti apa. Setelah itu kita buat penetapan secara permanen dan merevisi Perda itu,” kata Mochtar, Rabu, 7 Juni 2023.
Ia menjelaskan, retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 2.000. Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan sudah memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umum lainnya.
“Artinya, jika sudah bayar karcis di pintu masuk kawasan ekonomi, maka pengendara tidak perlu lagi bayar retribusi saat parkir di pasar atau di tempat parkir tepi jalan umum lain,” paparnya.
Ia berharap, dengan skema penagihan ini dapat memaksimalkan penarikan retribusi di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Jadi, mengantisipasi lost potensi, kita buat penagihan di pintu-pintu masuk itu, sehingga pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum ini bisa tercapai sesuai target,” tukasnya.