Taliabu, HN – Seorang pemuda di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yakni IP (21 tahun) ditangkap pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada 9 Mei 2023 lalu, sekira pukul 19.15 WIT, bertempat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H, kepada wartawan Selasa, 6 Juni 2023, mengatakan usai menerima informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, langsung turun melakukan pengeledahan terhadap IP.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap IP ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku celananya, akhirnya pelaku pun langsung diamankan di ruang tahanan Kantor Polres Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Waka Polres, ia disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau dapat dipidana degan penjara paling singkat singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000 000,00, dan paling banyak Rp 8.000,000.000
Ia mengaku, Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu tengah melakukan pengembangan kasusnya untuk dapat dipastikan ada pelaku-pelaku lainnya.
“Semoga Polres Pulau Taliabu melalui Sat Resnarkoba dapat menangkap para pelaku lainnya,” harapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polres Taliabu, yakni berupa 1 potong pipet berbahan plastik dan 1 saset plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu degan berat kotor 0,5 gram. Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek dengan tulisan Bansters, 1 lembar celana jeans pendek warna biru dengan motif sobekan, 1 unit sepeda motor merk Blade hitam tanpa plat nomor.
____
Reporter: Rusmin Umagapi