Ternate, HN – Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate pada Selasa, 6 Juni 2023 menggelar sosialisasi penggunaan limbah atau oli bekas untuk pengusaha bengkel di Kota Ternate.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ternate Tengah itu juga melibatkan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Ternate, Syarif Tjan, mengatakan kegiatan ini bertujuan menjaga Kota Ternate dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni oli bekas, mengingat karena jumlah bengkel di Kota Ternate sangat banyak.
“Kalau kita akumulasikan bengkel yang ada di Ternate dalam se-tahun itu memproduksi 1,08 juta liter oli bekas dengan jumlah kendaraan yang ada,” kata Syarif.
Menurut Syarif, bagi DLH ini menjadi masalah serius ketika dibuang sembarangan karena bisa mencemari tanah dan air tanah, bahkan bisa mencemari seluruh ekosistem yang ada di Kota Ternate.
“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa oli bekas tersebut tidak terbuang pada media lingkungan, sehingga kita mengajak mereka agar oli bekas itu diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki lisensi sehingga bisa diekspor keluar dari Maluku Utara,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, nantinya pihaknya akan mengambil langkah agar para pelaku usaha bengkel ini harus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan limbah B3, khususnya oli bekas.
“Jadi setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga agar mereka bisa menyiapkan wadah berupa drum dan diserahkan ke bengkel-bengkel kecil sebagai fasilitas penampungan limbah B3, hal ini sebagai bentuk pendamping kepada mereka sebagai pelaku usaha kecil,” pungkasnya.