
Ternate, HN – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMALOKA) Maluku Utara menggelar aksi terkait pernyataan mantan Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis S. Djumadil, Senin, 29 Mei 2023.
Dalam aksi yang dibuat di depan kantor Wali Kota Ternate tersebut, mereka mendesak agar dapat memenjarakan Muchlis karena pernyataannya yang dinilai tak pantas untuk para pedagang.
Koordinator aksi, M. Irham Galela, dalam kesempatan itu mengatakan, beredarnya rekaman video di media sosial oleh salah satu oknum pejabat publik yakni, Muchlis S. Djumadil, memang dinilai rasis kepada orang Tobelo, Halmahera Utara.
“Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis BAB III Tindakan Diskriminatif pasal 4 tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahkan dalam regulasi dijelaskan bahwa kata-kata yang disampaikan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain secara umum berbau rasisme dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
“Kami minta tangkap dan penjarakan pelaku rasisme, serta berikan perlindungan terhadap seluruh pedagang di Kota Ternate,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat hearing bersama masa aksi mengaku, akan melalukan pemeriksaan terhadap Muchlis S. Djumadil.
“Jadi dilihat apakah memang terbukti bersalah atau tidak, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, secara kepegawaian, ini merupakan tindakan bagi seorang ASN. Jadi, apapun sanksi yang didapat, itu bagian dari teguran.
“Soal sanksi itu sudah menjadi hal biasa, apalagi sanksi ringan, sedang dan berat itu sudah biasa,” pungkasnya.