Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, memerintahkan kepada kuasa hukum pemerintah kota agar melakukan upaya hukum banding soal lahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) usai kalah di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.
Sebagaimana putusan PN Ternate, lahan yang berada di Jalan Mononotu, Nomor 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, adalah sah milik penggugat, yakni Syahril Abd Radjak. Syahril sendiri merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Berita Terkait: Kalah Gugatan, Lahan Kantor Dishub Ternate Kembali ke Pemiliknya
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan setelah pihaknya bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, terkait salinan putusan pengadilan, maka diputuskan untuk melakukan upaya banding, sebab keputusan PN dinilai cacat hukum.
“Dengan demikian atas putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih dalam tahapan upaya hukum banding,” ucap Toto, Jumat, 26 Mei 2023.
Ia menegaskan, setelah dipelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte, ada sejumlah pertimbangan yang perlu diuji dan diperiksa oleh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi.
“Olehnya itu upaya banding ini semata-mata agar memastikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kepastian hukum, menurut dia, adanya disparitas atau perbedaan pertimbangan Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor : 2139 K/Pdt/2009, yang mana mempertimbangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 oleh Syahril Abd Radjak adalah cacat hukum dan berbeda dengan pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Ternate.
“Kamu minta agar Putusan Pengadilan Negeri Ternate untuk kembali dipertimbangan,” pungkasnya.