Ternate, HN – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara, menegaskan pemberhentian Iskandar Idrus dari keanggotaan sudah sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan AD/ART partai.

Pemberhentian Iskandar Idrus itu sekaligus diikuti dengan pemberhentian sebagai anggota DPRD Malut.

“Saya pikir AD/ART partai itu Iskandar paham betul menyangkut dengan sanksi partai yang dikeluarkan oleh DPP kepada saudara Iskandar Idrus,” ucap Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Hi. Wahab, Senin, 22 Mei 2023.

Ia menyebut, ada tiga klasifikasi sanksi dalam aturan AD/ART partai, yang pertama diberikan teguran berupa surat peringatan (SP) kemudian yang kedua pemberhentian sementara, dan yang terakhir pemberhentian tetap.

“Contohnya SP seperti mereka terlambat melakukan konsolidasi atau seperti Rakerda, nah itu diberikan SP,” ujarnya.

Selain itu, untuk pemberhentian sementara jika kader partai tersandung masalah hukum, maka kader tersebut harus fokus untuk menyelesaikan masalah itu.

Sementara sanksi ketiga ini adalah pemberhentian tetap apabila melakukan perbuatan tidak terpuji. Sehingga itu, Iskandar terindikasi bahwa coba menggagalkan pendaftaran Bacaleg di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Maka putusan DPP langsung dilakukan pemecatan dari anggota partai tanpa ada surat pemberhentian sementara, karena dianggap melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Ketua Bapilu DPW PAN Maluku Utara, Faisal Husain, menambahkan rakor pada tanggal 3 Mei 2023, menghasilkan aspirasi dari ketua-ketua DPD yang menyampaikan Iskandar Idrus harus diberikan sanksi tegas.

“Sehingga dari kesimpulan itu kita giring ke rapat harian, maka hasil kesepakatan di rapat itu pun menghasilkan hal yang sama pula harus diberikan sanksi tegas,” jelasnya.

“Bagi kami pemecatan terhadap Iskandar ini tidak berpengaruh terhadap DPW PAN dalam menyongsong momentum pada 2024 mendatang,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *