Ternate, HN – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus, akan mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang telah mengeluarkan surat pemberhentian tetap.
Dalam waktu dekat ini, gugatan Iskandar akan diajukan ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Hal itu ditegaskan Iskandar setelah menerima surat pemberhentian pada Sabtu, 20 Mei 2023 terkait Surat Keputusan Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota PAN.
Iskandar dalam konferensi pers mengatakan, dalam SK tersebut dinyatakan dirinya tidak mengikuti perintah partai dan dianggap telah melanggar AD/ART PAN.
“Kalau misalnya DPP itu memberhentikan anggota karena dianggap bertentangan AD/ART, tetapi kan dari sisi lain saya juga punya pandangan yang berbeda. Kalau pun pemberhentian itu jadi hak partai, tetapi implikasinya terhadap pergantian anggota DPRD, maka ada juga hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat Pemilu, sampai saya terpilih jadi anggota DPRD. Nah ini yang akan kami gugat,” tegasnya, Minggu, 21 Mei 2023.
Menurutnya, pemberhentian anggota DPRD juga tidak seutuhnya kewenangan partai. Sebab, ada pula hak masyarakat bagi personal untuk diwakili di parlemen.
“Kalau ini tidak kami gugat, maka dengan sendirinya ada hak-hak rakyat yang terzalimi di dalamnya,” kata Iskandar.
Sementara itu, Hairun Rizal, selaku kuasa hukum Iskandar Idrus menegaskan, pihaknya segera menggugat DPP PAN atas pemberhentian terhadap kliennya.
Hairun menjelaskan, DPP semena-mena mengambil tindakan dan memutuskan memecat kliennya tanpa ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga sesuai dengan AD/ART PAN, apabila anggota dikenakan sanksi.
“Mestinya kalau menggunakan perspektif AD/ART, UU parpol kan ada prosedurnya,” paparnya.
Ia pun mengaku belum bisa menguraikan secara detail poin-poin gugatan. Karena itu akan diajukan ke peradilan sehingga nanti majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut.
“Dan putusan itu nanti akan jadi acuan kami, untuk taat pada putusan pengadilan,” pungkasnya.