Ternate, HN – Dinas Pendidikan Kota Ternate diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan sekolah dengan modus penjualan kupon bazar.
Informasi yang dihimpun halmaheranesia, dugaan pungli itu tertera dalam surat kerja sama penjualan kupon bazar antara Dinas Pendidikan dan Komunitas Pelajaran Regional Maluku nomor 07/kombel_maluku/V/2023 tertanggal 12 Mei 2023.
Dalam perihal surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Gani, tersebut menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi kepada komunitas untuk melakukan penjualan kupon bazar kepada setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nilai yang bervariasi.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi halmaheranesia, Sabtu, 13 Mei 2023, mengaku bahwa ada penjualan kupon bazar dari komunitas dan Dinas Pendidikan Ternate.
“Bazar dari Disdik, suratnya tembusan Wali Kota.
Disuru jual ke siswa 1 buku 20 lembar, dan satu sekolah itu 6 buku,” katanya.
“Yang anehnya bazar itu dijual oleh komunitas Pengajar Regional Maluku (bukan Maluku Utara). Kayaknya di SD Negeri 11, 12, 13, 14 dan 15 juga sudah dibagikan,” sambungnya melalui pesan WhatsApp.
Harga per menu yang tertera pada kupon tersebut senilai Rp 65 ribu dan Rp 75 ribu per paket. Kupon bazar tersebut akan diambil pada tanggal 20 Mei 2023 pekan depan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani, mengatakan komunitas pengajar ini telah bermitra dengan dinas pendidikan. Sehingga pihaknya didatangi untuk dimintai persetujuan mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan bazar kegiatan.
“Tujuan dari penjualan bazar ini untuk membantu mengasosiasikan tiga kegiatan dar kementerian, yakni sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan guru penggerak. Jadi kegiatannya sudah selesai, namun mereka punya utang, akhirnya melakukan penjualan bazar,” jelas Muslim, Senin ,15 Mei 2023.
Dari kegiatan ini, kata dia, mereka membutuhkan dana yang besar, sehingga kami bertemu dan membicarakan solusi dari kegiatan penggalangan dana ini. Hasilnya ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk penjualan bazar ke sekolah-sekolah. Tergetnya di sekolah dasar.
“Jadi saya minta mereka menyurat secara resmi agar bisa dibuat rekomendasi. Tapi, penegasannya sistem penjualan ini tidak diwajibkan bagi guru dan orang tua murid. Sebab yang tidak membeli juga tidak dipaksakan. Bahkan untuk murid pun dilarang membeli,” tegasnya.
Meski begtu, lanjut dia, jika rekomendasi yang dikeluarkan terkait penjualan bazar ini dianggap keliru dan cacat administrasi, maka bisa ditarik dan dibatalkan rekomendasi tersebut.
“Kalau ada kesalahan administrasi dalam surat ini, saya bisa saja cabut atau membatalkan. Jadi, nanti saya akan bertemu dengan ketua komunitas untuk bicarakan ulang masalah ini,” paparnya.
Sementara itu, keterangan berbeda datang dari tim Komunitas Penggerak Pelajaran Regional Maluku, yang juga sebagai guru di salah satu SD Negeri Ternate, Erni Wungguli, yang menyebutkan bahwa kupon bazar sudah dibagikan ke lima SD, dan targetnya akan menyasar ke semua sekolah, baik PAUD, SD Negeri, maupun SMP.
“Tujuan penjualan ini, untuk perencanaan kegiatan hari Guru Nasional, jadi selain guru dan orang tua, siswa juga akan diberikan kupon untuk membeli, harganya sesuai menu yang tertera pada kupon. Kita kan tidak ada dana sama sekali, jadi penjualan kupon bazar ini juga untuk dibuat sayembara bagi guru,” tutur Erni.
Ia mengaku, rencana kegiatan yang dibuat ini membutuhkan dana yang cukup besar. Sehingga, ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Gani. Rekomendasi itu menjadi landasan kuat bagi pihak untuk melakukan penjualan kupon bazar.
“Jadi kami butuh dana besar, Pak Kadis juga sudah setuju. Jadi kupon ini selain guru-guru yang beli, para siswa juga harus beli,” pungkasnya.