Ternate, HN – Sejumlah organisasi profesi kesehatan Provinsi Maluku Utara menolak dan meminta pemerintah hentikan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang bergulir di pusat.
Sejumlah organisasi profesi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan telah menciderai proses berdemokrasi. Rancangan UU tersebut sangat terburu-buru, cacat prosedur dalam proses penyusunan perundang-undangan,” ucap Ketua IDI Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf, dalam konferensi pers yang dibuat di Ternate, Selasa, 9 Mei 2023.
“Rancangan Undang-Undang Kesehatan sangat terlihat upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan yang telah lama mengabdi bagi negara,” sambungnya.
Ia menjelaskan, proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah pun tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka.
Hal itu, kata dr. Alwia, tergambar dari daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibilitas dalam memberikan masukan. Namun, pemerintah hanya mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas.
“Oleh karena itu, kami tidak setuju jika organisasi profesi dihilangkan fungsinya. Sebab di dalam rancangan undang-undang ini juga termuat menghilangkan fungsi dari kolegium dan fungsi kedokteran Indonesia,” pungkasnya.