
Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM resmi memberhentikan dua pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Dua pejabat itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhdar Din, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mahdi Nurdin.

Pemberhentian ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2438/2023 dan SK nomor 821.2/KEP/2383/2023 tertanggal 17 April 2023.
Pertimbangan pemberhentian Muhdar Din dari jabatannya seperti yang tertuang dalam SK tersebut berdasarkan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam partai politik dan telah melanggar pasal 2 ayat 1 PP Nomor 34 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik yang menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai. Selain itu, Muhdar Din juga telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai 1 Juli 2023.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin dari jabatan Asisten II berdasarkan surat tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate nomor, 440/056/2023 tentang hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi melalui pemeriksaan HRV Analyzer Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Ternate.
Dalam pertimbangan dalam SK tersebut, menyebutkan Mahdi Nurdin mengalami riwayat sakit dan direkomendasikan untuk (tidak layak bekerja) oleh tim penguji kesehatan RSUD Pemkot Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan surat pemberhentian kedua pejabat itu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, alasan pemberhentian Muhdar Din dari jabatan Asisten I, karena yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai salah satu anggota partai politik yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
“Begitu juga secara otomatis terhitung 1 Mei juga Pak Muhdar Din memasuki masa pensiun sebagai ASN,” kata Samin, Kamis, 27 April 2023.
Samin mengaku, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian yang bersangkutan dari ASN.
“SK pensiun sendiri direncanakan baru akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada 2 Mei mendatang, maka yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi pada kegiatan politik,” jelasnya.
Sementara alasan pemberhentian Mahdi Nurdin, lanjut Samin, berdasarkan surat rekomendasi dari tim penguji kesehatan saat pengurusan berkala.
“Jadi, kekosongan dua jabatan tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk panitia seleksi, setelah proses uji kompetensi JPT Pratama,” pungkasnya.