Ternate, HN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Ternate menegaskan menolak bentuk kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga, PT Intra Mulia Multiteknologi (PT IMM) terkait pengelolaan retribusi parkir jalan umum.

Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Fahrial Yunus Abbas, mengatakan hasil temuan pansus tentang bentuk kerja sama antara Dishub dan pihak ketiga ini tidak sesuai mekanisme perundangan sebagaimana Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

“Yang jelas dari hasil investigasi terkait kerja sama pihak ketiga ini tidak melalui mekanisme sesuai regulasi. Sementara proses uji coba sudah berlangsung beberapa bulan, ini harus dilakukan peninjauan kembali karena tidak ada kepastian hukum,” ucap Yunus, Jumat, 7 April 2023.

Sementara itu, kata dia, kerja sama dengan PT SWOR, yakni pengeloaan parkir khusus bandara dan pelabuhan Semut juga dinilai bermasalah.

“Perusahaan itu bermasalah, owner-nya juga bermasalah. Proses uji cobanya sudah satu tahun lebih, tapi tidak sesuai regulasi, namun Pemkot yakni Dishub tetap membiarkan hal ini terus dilakukan, akhirnya malah mendatangkan kerugian dan beban utang pihak ketiga kepada daerah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pola-pola kerja sama yang tidak berdasarkan kajian yang matang ini dilakukan karena tiba saat tiba akal. Hanya sebab kedekatan kelompok dan kepentingan masih menjadi acuan kerjasamanya, padahal menabrak aturan yang ada.

Mengenai kerja sama lainnya berkaitan dengan Pasar Kota Baru, tepatnya di sisi utara, juga ditemukan inkonsistensi Pemkot terhadap aturan perundangan.

“Kami desak Pemkot jangan berikan ruang yang non prosedural dan bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Yunus menambahkan, catatan dan rekomendasi ini akan dibacakan pada tanggal 14 April 2023 sebagai komitmen kemitraan penerapan fungsi check and balance antara DPRD terhadap kinerja Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

“Bagi kami evaluasi ini untuk membantu Pemkot melakukan perbaikan. Kalau kerjasamanya baik sesuai kajian, terukur, dan validasinya juga jelas, maka kami dukung. Namun kalau prosesnya salah sudah pasti akan hasilnya merugikan daerah,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *