Ternate, HN – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sejak Januari hingga Februari tahun ini belum terbayarkan.
Informasi yang diterima halmaheranesia, belum diterimanya TPP dua bulan ini lantaran ada gangguan aplikasi penginputan sehingga tidak bisa dicairkan.
Padahal sebelumnya, persetujuan pembayaran TPP dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah diterima pada Jumat, 24 Maret 2023.
Selain itu, peraturan wali kota (Perwali) untuk TPP juga telah terbit sebagai dasar hukum pembayarannya.
Kabid Kasda BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd. Hamid, menyebutkan jika setiap bendahara OPD sudah mengajukan permintaan maka akan segera dibayarkan.
“Uang sudah disiapkan. Tapi yang mengurus TPP itu Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Bagian Hukum, kalau kami dari Kasda itu hanya bagian eksekutor saja,” kata Amirudin, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menambahkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP ini sebesar Rp 18 miliar. Namun, sejauh ini belum ada OPD di lingkup Pemkot yang memberikan permintaan ke BKAD untuk pembayaran.
“Selain permintaan OPD, kendala lainnya kita belum tahu yang jelas ada informasi bahwa gangguan aplikasi, sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.
Ia merincikan, untuk besarannya bervariasi bagi pimpinan OPD maupun pegawai lainnya. Misalnya untuk OPD ini akan dilihat kelas jabatannya.
“Ada pimpinan OPD yang dapat bayaran TPP Rp 12 juta satu bulan, kalau dihitung dua bulan maka Rp 24 juta, ini yang paling tertinggi, tapi nanti dilihat beban kerja OPD tersebut,” pungkasnya.