Ternate, HN – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta agar momen buka puasa bersama (bukber) ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah/2023.
Hal itu ditegaskan dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, di antaranya:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota Ternate melalui Kabag Humas dan Protokoler, Agus Fian Jambak, menuturkan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya.
“Jadi kita dari kabupaten, kota, maupun provinsi masih menunggu tindaklanjut dari poin ketiga di dalam arahan tersebut,” ucap Agus.
“Nanti kalau sudah ada poin ketiga atau Menteri Dalam Negeri telah menindaklanjuti arahan itu, maka itu yang menjadi dasar kita di setiap daerah,” sambungnya.
Ia mengaku, sampai saat ini belum ada surat yang diterima pihaknya terkait dengan edaran tersebut. Tapi, kalau ada, maka pasti disampaikan ke Humas dan Diskomsandi.
“Kita lihat hari Senin, ini kan masih libur karena awal Ramadan. Tapi kalau edaran Presiden itu sudah diterima, maka akan tetap ditindaklanjuti, sebab itu adalah arahan,” pungkasnya.