Ternate, HN – Pihak DPRD Kota Ternate mepertanyakan hasil penagihan retribusi parkir yang diketahui tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Penagihan ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan pihak ketiga, PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM).
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher, mengatakan saat ini DPRD mempertanyakan kewenangan pihak ketiga di daerah ini sebagai pihak yang melakukan proses penagihan retribusi. Sebab pihak ketiga, yakni PT IMM belum diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi parkir.
“Yang namanya uji coba itu harus ada pembatasan waktu satu atau dua bulan, bukan sampai dengan tahun. Sementara kerja sama itu masih dalam kajian. Kenapa kajiannya lama karena ini dari pemerintah,” ucap Sudarno, Rabu, 8 Maret 2023.
“Lagi-lagi dokumen yang disampaikan ke DPRD itu tidak lengkap. Perjanjian kerja sama yang disampaikan juga ada poin-poin yang menurut DPRD merugikan daerah, sehingga lamanya di situ,” sambungnya.
Menurut dia, kalau pemerintah sudah siap, maka DPRD juga akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. Dalam proses pembahasan, tentu uji coba dilakukan pihak ketiga hanya tahun 2022, tetapi mengapa sampai tahun 2023.
“Masa dua tahun berturut-turut dilakukan uji coba terus, memangnya mereka siapa untuk simpan-simpan uang lalu tidak menyetor ke kas daerah. Apakah,” tukasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga berhati-hati jangan sampai dibalik semua ini ada yang kena nanti. Apalagi pihak ketiga menagih retribusi secara terus-menerus dan tidak disetor ke kas daerah.
“Uang itu dikemanakan, kita tidak tahu siapa yang ambil itu. Untuk itu, DPRD akan panggil mereka, karena ini sangat disesalkan lantaran merugikan daerah. Jadi kami akan menyuruh pihak ketiga bubar saja, karena Dishub tidak tegas,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menambahkan besok DPRD mengagendakan rapat untuk memanggil kembali Dishub dan pihak ketiga.
“Karena sudah mendapat informasi soal penagihan retribusi parkir tepi jalan yang tidak masuk di PAD dan kas daerah, maka kita akan panggil mereka agar dijelaskan ke hadapan DPRD,” pungkasnya.