Ternate, HN – Pihak pengelola e-parking atau parkir berbasis elektronik, yakni CV. STWOR disebut memiliki utang pajak parkir, tepatnya di kawasan Bandara Baabullah Ternate.
Utang tersebut terhitung mulai dari tahun 2021-2022 saat CV. STWOR meneken MoU atau nota kesepahaman soal pengelolaan parkir berbasis e-parking.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, saat ditemui mengatakan, tunggakan pihak ketiga yakni CV. STWOR terhitung mulai dari bulan Juli tahun 2021 sebesar Rp 144 juta. Sementara untuk 2022 belum ada laporan, karena masih menunggu data yang dimasukkan.
“Termasuk Januari-Februari 2023 juga belum dibayarkan. Karena datanya itu disampaikan oleh CV. STWOR, maka kita masih menunggu, tapi kita akan tetap tagih,” kata Jufri, Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menambahkan, tunggakan utang itu masuk pada pajak parkir di bandara. Walaupun kerja samanya dijalankan oleh pihak Bandara Sultan Babullah dengan pihak CV. STWOR. Tapi, Pemkot Ternate berhak melakukan penagihan pajak parkir di kawasan tersebut.
“Karena objek pajak di Bandara Sultan Babullah itu merupakan objek pajak daerah, maka Pemkot wajib melakukan penagihan, sebab yang dipakai bandara untuk penagihan pajak parkir itu pihak ketiga, sehingga ada hak Pemkot untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penagihan ini hanya satu titik, yakni di Bandara. Tapi ada informasi juga bahwa bukan hanya Bandara saja yang dilakukan penerapan e-parking oleh CV. STWOR, namun ada sekitar tiga titik.
“Kalau dari kami BP2RD, hanya melakukan penagihan di Bandara saja, sedangkan untuk titik yang lain itu di Dishub, sebab itu bagiannya soal penagihan retribusi,” pungkasnya.
Terkait dengan utang ini, Manajer CV. STWOR, Arif, saat dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan respons baik hingga berita ini ditayangkan.