Ternate, HN – Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU), pada Selasa, 28 Februari 2023 menggelar konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja atau UU Nomor 2 tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, Julfikar Sangaji, meminta agar Presiden RI, Joko Widodo, segera mencabut UU Nomor 2 Tahun 2022 karena dinilai mengabaikan rakyat serta merusak lingkungan hidup di Indonesia.

Seperti pada Pasal 67 ayat (1), pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan ayat (2), ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, kata dia, dalam UU Perkebunan ada ayat 3 dan 4, tetapi dalam Perppu sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya untuk melonggarkan pengusaha perkebunan untuk tidak membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi, apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis, maka memungkinkan sangat beresiko terhadap perkebunan monokultur yang melahap ribuan lahan dalam satu hamparan,” ucap Julfikar.

Ia menjelaskan, pada Pasal 26A terdapat penghapusan syarat-syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan.

Padahal sebelumnya ada Pasal 26A, ayat (2) sampai (5) dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kita tahu bahwa Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau dan hanya 82 pulau yang berpenghuni, sementara 723 pulau tidak berpenghuni, dan pasal yang dihapus itu akan beresiko terhadap ekploitasi pulau-pulau kecil kita,” tuturnya.

Ia menambahkan, tentang kemudahan proyek strategis nasional pada Pasal 173 yang menunjukkan bahwa negara begitu mengistimewakan korporasi berjubah ‘proyek strategis nasional’, termasuk soal kepastian pengadaan tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Dan kita tahu kalau Maluku Utara saat ini ada tiga proyek strategis nasional, yang ketika mereka menghadapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan rakyat akan menjadi korban.”

Selain itu, lanjut Julfikar, pada Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon juga masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja.

Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini tentu juga merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Ikram Salim, menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja, salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.

Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perizinan penyiaran dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *