Ternate, HN – Lahan timbunan seluas 2,3 meter persegi di lingkungan RT01/RW01 di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate hingga kini tidak mengantongi izin kegiatan.

Lahan yang awalnya telah ditempati sejumlah warga itu terpaksa pindah, lantaran ada oknum yang melakukan proses penimbunan secara ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengatakan penimbunan di Kelurahan Fitu memang tidak memiliki izin penimbunan.

Sebab, kata dia, dalam sistem OSS
(Online Single Submission) telah diatur bukan untuk penimbunan lahan, tapi lebih kepada penyiapan lahan.

“Jadi untuk di lahan Kelurahan Fitu itu setahu saya belum ada izin. Tapi kita akan cek apakah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tidak,” kata Bahtiar, Rabu, 22 Februari 2023.

Bahtiar menjelaskan, sementara jika ingin dilanjutkan pada proses pembangunan, yang mesti disiapkan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Sehingga legalitasnya kuat.

“Lahan itu, kita sudah koordinasi dengan dinas terkait yakni DLH untuk turun ke lokasi, sebab ini bicara lingkungan juga, jadi mereka punya tanggung jawab besar,” ucapnya.

Sebelumnya, DLH Kota Ternate melalui Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Syarif Tjan, mempertanyakan apakah lokasi penimbunan seluas itu punya dasar administrasi lingkungan yang jelas atau tidak.

“Itu yang mau kita cari tahu nanti,” kata Syarif.

Menurutnya, jika izinnya belum lengkap maka pekerjaan tersebut harus dihentikan. Karena lahan yang sedang ditimbun itu dimanfaatkan oleh warga setempat untuk bertani selama puluhan tahun.

“Jadi pemilik lahan adalah Pak Takene. Dia beri tanggung jawab ke Muchlis untuk melakukan penimbunan,” paparnya.

Meski begtu, pihaknya lebih menekankan pada sisi kerugian ekologisnya. Sehingga tidak ada kerusakan lingkungan.

“Dari aspek kerugian sosial petani setempat akan merasakan itu. Tapi di DLH lebih melihat dari kerugian ekologisnya saja,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *