Ternate, HN – Oknum polisi berpangkat Bribda berinisial R dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Polisi remaja itu dilaporkan karena diduga menghamili kekasihnya NM (19 tahun) dan menolak bertanggung jawab.

R sendiri bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, sekaligus Kuasa Hukum NM kepada sejumlah awak media mengatakan, oknum polisi itu dilaporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.

Supriadi mengaku, langkah penyelesaian persoalan itu sebelumnya sudah dilakukan secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan juga melalui lintas pimpinan.

“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali namun dari janin yang di kandung klien kami tidak diakui karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” jelasnya.

Supriadi juga meminta Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *