Ternate, HN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh, mengatakan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan (DPPK) tahun 2023 mengalami kenaikan.
Menurutnya, pada tahun 2023 ini ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang bebas peruntukan dan DAU peruntukan. Untuk DAU peruntukan, salah satu di antaranya adalah dana kelurahan.
“Jadi saya sampaikan bahwa ada sekitar Rp 15,6 miliar, jika dibagi pada 78 kelurahan maka satu kelurahan mendapatkan Rp 200 juta. Nah, tahun ini beda dengan tahun kemarin,” ucap Abdullah, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia mengatakan, kenaikan DPPK ini juga berdasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Keuangan RI. Sehingga pihaknya meminta kepada camat agar menyampaikan ke kelurahan supaya segera memasukkan daftar usulan rencana kegiatan (DURK) ke BPKAD.
“Karena saat ini DPPK kan masih bersifat gelondongan, jadi supaya ini bisa dicairkan, maka harus diuraikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk memudahkan penginputan di dalam sistem maka DURK harus bisa diuraikan dalam bentuk rencana kegiatan anggaran (RKA).
“Sehingga tinggal pindahkan saja. Karena kode rekening sudah jelas. Kalau disampaikan belum bentuk DURK, maka yang ada kita akan kerja lebih ekstra, tapi kalau sudah dirincikan dalam RKA lebih memudahkan,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, pencairan DPPK tahun ini syaratnya adalah menyampaikan dulu laporan pertanggungjawaban DPPK tahun 2022. Karena kalau belum menyampaikan laporan, maka belum bisa dicairkan.
“Jadi kalau laporan belum masuk berarti belum bisa, meskipun proses itu berjalan tapi tetap belum disalurkan,” pungkasnya.