Ternate, HN – Tangis haru pecah ketika status lahan di RT 14 RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menemui titik terang. Perasaan bahagia itu dirayakan di ruang sidang hingga kembali ke area tempat tinggal mereka.
Hal itu setelah sidang putusan sengketa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 1 Februari 2023, yang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Irwan Hamid, dan didampingi oleh dua hakim anggota masing-masing, Ulfa Rery dan Budi. Mereka memutuskan menolak seluruh gugatan dari penggugat, Andy Tjakra.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari penggugat karena penggugat tidak mengetahui batas-batas objek sengketa yang dimaksud.
Kuasa Hukum warga, Agus R. Tampilang, mengatakan dalam sidang putusan tadi majelis menolak secara keseluruhan bukti penggugat Andi Tjakra, karena tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah pada saat di persidangan.
“Sebab yang berada pada objek tersebut bukan hanya satu orang tetapi lebih dari itu, selain itu ada pihak lain yang harus digugat tidak dilibatkan. Maka dengan adanya pertimbangan itu majelis menolak gugatan secara keseluruhan,” ucapnya.
Menurutnya, setelah gugatan ini ditolak, majelis hakim juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan, untuk bisa mengajukan banding.
Selain itu, kata dia, putusan pengadilan Negeri Tinggi sudah tepat karena mempertimbangkan sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan lapangan, dan pemeriksaan para saksi-saksi pihak Andi Tjakra saling betolak belakang atau keterangan saksi berdiri sendiri.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena belum mendapat surat putusannya, tetapi pada prinsipnya jika mereka melakukan upaya banding maka kita juga lakukan kontrak banding,” jelasnya.
“Pihak penggugat juga tidak bisa menunjukkan luas lahan dalam sertifikat sekitar 9.900,33 meter persegi itu, mereka tidak tahu letaknya di mana,” sambungnya.
Sementara itu, kordinator warga, Jamrud Wahab menyampaikan, pihaknya mewakili warga merasa bersyukur atas putusan di pengadilan tadi, karena memang putusan itu secara hukum menguntungkan warga.
“Meskipun ada proses hukum lanjutan atas putusan tadi tapi setidaknya sebagai warga merasa putusan itu adalah putusan yang adil. Kita tetap menghargai hukum lanjutan, tetapi kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk banding,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, lahan seluas 9.900,33 meter persegi yang berada di atas air lingkungan Mangga Dua Utara itu sebelumnya digugat oleh Andy Tjakra yang diketahui sudah memiliki sertifikat. Padahal, di atas lahan itu sudah ditempati warga sejak lama dan merupakan wilayah yang digenangi air laut.