Ternate, HN – Sebanyak 78 lurah di Kota Ternate diminta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 periode bulan Juli-Agustus 2021.

Panggilan itu berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor: R-127/Q.2.10/Fd.2/01/2023 dengan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejari Ternate Nomor: PRINT-586/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 Jo dan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejari Ternate Nomor: PRINT-586.a/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 16 September 2022.

Informasi yang diperoleh halmaheranesia, puluhan lurah tersebut nantinya akan diperiksa oleh tiga Jaksa Penyelidik, di antaranya Muhammad Adung, Aan Syaeful Anwar, dan Rahman Sandy Ela Sabtu, pada Kamis, 26 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIT.

Dugaan tindak pidana korupsi untuk penggunaan anggaran Covid-19 pada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu dilakukan dengan memberikan bansos kepada warga yang berpenghasilan rendah saat pandemi Covid-19 lalu.

Mantan Lurah Akehuda, Agus Rahmat, saat dikonfirmasi media pada Rabu, 25 Januari 2023 membenarkan surat pemanggilan Kejari tersebut.

“Iya benar ada panggilan dari Kejari soal dugaan dana bansos Covid-19, periode bulan Juli-Agustus 2021,” ungkap Agus.

Ia mengaku, saat penyerahan bantuan dari Dinas Sosial Kota Ternate, pihaknya sama sekali tidak menerima tanda terima bansos Covid-19.

“Saya tara (tidak) terima tanda bukti terima bansos, bahkan torang (kami) juga sudah cari-cari di kantor tapi tara ada. Karena seingat saya tara ada tanda terima, dinas terkait hanya kasih bantuan saja terus lurah tanda tangan, abis mereka (Dinsos) bawa pigi (pergi),” jelasnya.

Saat itu, ia menyebut ada sebanyak 66 warga setempat yang berpenghasilan rendah.

“Bansos itu seingat saya hanya satu kali disalurkan. Iya Insyaallah besok saya akan memenuhi panggilan Kejari,” katanya.

Terpisah, mantan Lurah Tarau, Rizal Tomagola, pun mengaku jika saat itu, pihaknya tidak menerima tanda terima apapun dari pihak terkait, yakni Dinsos. Bahkan, ia hanya dimintai untuk menandatangani berita acara penyerahan bansos.

“Tidak ada bukti tanda terima bansos, hanya lurah diminta tanda tangan saja untuk berita acara. Dan itu hanya satu kali saja, selepas itu tidak ada lagi,” ucap dia.

Bansos yang diberikan kepada warga ini berupa sembako.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin, saat dikonfirmasi via telepon dan aplikasi pesan singkat belum memberikan respons.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *