Ternate HN – Rencana pemerintah Kota Ternate membangun RSUD bersama PT Wika di kawasan reklamasi Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, terancam gagal. Pasalnya, pembangunan dengan luas lahan 2,2 hektar itu belum mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Ternate.

Padahal dokumen studi kelayakan pembangunan RSUD dengan jenis bangunan tipe C menuju tipe B berstandar nasional itu sudah diserahkan kepada Pemkot Ternate pada tanggal 8 Agustus 2022.

Sekadar diketahui, pembangunan RSUD tersebut rencananya akan dilakukan oleh PT Wika dengan nilai investasi sebesar Rp 1,69 triliun untuk kurun waktu 10 tahun. Sementara nilai pengembalian akan disetor ke perusahaan tersebut per tahun sebesar Rp 165 miliar.

Kepala Bagian Kerja Sama Kota Ternate, Chairul Saleh, mengatakan terkait dengan rencana pembangunan RSUD prosesnya sementara masih terus berjalan.

“Sejauh ini tidak ada masalah antara PT Wika dan Pemerintah Kota Ternate. Namun macet pada saat meminta persetujuan dari DPRD Kota Ternate,” kata Chairul, Selasa, 24 Januari 2023.

Ia menambahkan, pada saat mengajukan permintaan persetujuan DPRD Kota Ternate ditolak dan sebagian anggota DPRD lainnya menunda permintaan persetujuan tersebut.

“Proses pengajuan permintaan persetujuan kita terus lakukan, hanya saja persetujuan DPRD belum ada,” ucapnya.

Meski begitu, kata Chairul, bahwa pihak Pemkot juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk meminta pertimbangan Gubernur Maluku Utara.

Dokumen yang disiapkan itu terdiri dari KUA PPAS tahun 2018 serta laporan pertanggungjawaban Wali Kota Ternate di tiga tahun sebelumnya terkait APBD Kota Ternate tahun 2019.

“Besok kita masuk kantor baru menyiapkan dokumen lainnya untuk meminta pertimbangan dari Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *