Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah memberhentikan kontrak kerja terhadap 143 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 821.2/SK/5234/2022 yang terbit 30 Desember 2022. Dalam SK tersebut, terdapat 143 nama PTT yang terdiri dari 128 staf biasa, 7 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 4 dokter.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan pada 1 Januari 2023 lalu, terdapat 143 PTT Pemkot Ternate yang tidak lagi diperpanjang kontrak kerja karena berbagai alasan.

Ia menyebutkan, salah satu alasan tidak lagi diperpanjang kontrak kerja adalah tingkat kedisiplinan dan kinerja PTT, ditambah juga puluhan PTT yang telah lulus PPPK tahun 2022.

“Sebagian besar karena malas berkantor, kinerja yang buruk, kemudian mengundurkan diri karena sudah bekerja di perusahaan-perusahaan swasta, meninggal dunia, ada yang memilih untuk melanjutkan studi (dokter),” ucap Samin, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurutnya, setiap PTT di lingkup Pemkot Ternate diikat dengan kontrak kerja selama satu tahun dengan berbagai poin kesepakatan.

“Salah satu kesepakatan dalam perjanjian kerja adalah kedisiplinan masuk kantor,” ujarnya.

Ia mengaku, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PTT dilakukan secara berkesinambungan oleh masing-masing pimpinan OPD.

“Jadi pimpinan OPD setiap saat melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN termasuk PTT, dari evaluasi ini kemudian OPD merekomendasikan ke BKPSDMD untuk memperpanjang atau tidak,” katanya.

“Jadi misalnya PTT itu bertugas di Satpol PP, tentu berdasarkan rekomendasi dari pimpinan di Satpol PP, begitu juga jika PTT itu bertugas di kantor lurah, tentu lurah sebagai atasan langsung yang memberi rekomendasi untuk tidak memperpanjang kontrak karena berbagai alasan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *