Ternate, HN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyebutkan salah satu alasan adanya rencana perubahan jumlah kursi daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi Maluku Utara karena adanya peningkatan data penduduk di Kabupaten Halmahera Tengah.
Seperti diketahui, jumlah alokasi kursi dapil I, V, dan III untuk anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilihan Umum tahun 2024 mengalami perubahan, baik pengurangan maupun penambahan.
Sebagaimana dijelaskan, komposisi dapil I terdapat 12 kursi dan dapil V ada 7 kursi di tahun 2019, sementara dapil III terdapat 8 kursi. Komposisi ini kemudian mengalami perubahan yang tadinya 12 kursi di dapil I kini berkurang satu menjadi 11 kursi dan dapil V dari 7 kursi menjadi 6 kursi.
Pengurangan 1 kursi itu digeser ke dapil III yang mencakup wilayah Kota Tidore Kepulauan, Halmehera Tengah, dan Halmahera Timur yang secara otomtis bertambah menjadi 10 kursi di 2024.
Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, mengatakan alasan terjadinya pergeseran atau perubahan jumlah kursi itu disebabkan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Halmahera Tengah dan pengurangan penduduk di Kota Ternate.
Terkait terjadinya peningkatan dan penurunan jumlah penduduk di dua daerah itu tidak bisa dijelaskan oleh KPU.
“KPU hanya menerima dan sebagai pengguna data yang diberikan oleh pemerintah, sehingga dari situ dijadikan dasar KPU menyusun daerah pemilihan,” ucap Pudja, Selasa, 17 Januari 2023.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah kursi DPRD Provinsi Malut di 2024 dari akumulasi per dapil itu 45 kursi, dimana untuk dapil I sebanyak 11 kursi, dapil II terdapat 9 kursi, dapil III ada 10 kursi, dapil IV sebanyak 9 kursi, dan dapil V terdapat 6 kursi.
Namun, ia mengaku perihal ini belum dikatakan final karena masih berproses di KPU Pusat, setelah itu akan ada konsinyering antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara.
“Ini kan baru uji publik, nanti kalau ada yang menolak itu sebagi aspirasi. Nanti kita catat baru disampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar, yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan Partai Golkar menolak atas rancangan penetapan dapil dan jumlah kursi pada pemilu 2024 oleh KPU.
Menurut dia, dalam rancangan ini belum memenuhi unsur kesetaraan jumlah suara maupun profesionalitas dan kohesi di wilayah Maluku Utara.
“Kami menganggap bahwa ini perlu ditinjau kembali untuk dibedah,” ungkap Arifin.