Ternate, HN – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate tidak memiliki skema atau konsep terkait penanganan dan pengelolaan sampah.

“Sebenarnya kalau dilihat dari konsepnya itu sudah sesuai RPJMD dan visi-misi. Hanya lemahnya diimplementasi. Karena pemahamannya DLH selama ini, konsep sampah itu hanya angkut dan buang. Padahal itu harus ada konsep pemberdayaan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, Selasa, 17 Januari 2023.

Konsep pemberdayaan yang dimaksud Nurlela, yakni sosialisasi di tingkat kelurahan terkait penanganan sampah kendaraan roda tiga, seperti meminta warga untuk memilah terlebih dahulu sampah sebelum diangkut armada dan dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle  (TPS3R) untuk diolah.

“Salah kalau DLH merasa bahwa TPS3R belum melakukan penyerahan aset dan sebagainya. Karena tupoksi itu harus dijemput bola, bukannya duduk diam dan menunggu. Sehingga pemahaman inilah yang sangat disayangkan,” ungkapnya.

Nurlela menambahkan, DLH hanya mengandalkan metode tradisional. Sementara yang dipresentasikan oleh Bappelitbangda bila dilihat semua sistem sudah ada.

“Kalau ini sebenarnya (Bappelitbangda) sudah membantu tugas DLH. Mereka berpikir urusan pembayaran ada di lurah, dan lurah dapat insentif. Jadi kemungkinan mereka berpikir lurah saja dapat insentif, lantas kenapa kita tidak. Padahal itu salah persepsi, karena distribusi kewenangan dan bantuan itu, intervensinya DLH,” katanya.

Sementara Kepala Bappelitbangda Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan kinerja Pemkot dalam penanganan sampah sudah lumayan baik. Ini juga didukung dengan penyediaan armada roda tiga untuk mengangkut sampah di setiap kelurahan.

Selain itu, pemanfaatan transdepo juga mulai difungsikan, sehingga apa yang menjadi perencanaan Bappelitbangda mestinya ada keterlibatan DLH, sebagai pelaksana di lapangan.

“Kita lihat bersama pengadaan armada roda tiga, transdepo, dan tempat sampah tematik juga sudah ada di jalan-jalan. Nah ini berarti kami serius dalam penanganan sampah. Hanya saja keterlibatan OPD terkait juga perlu. Sebab, ini tupoksi DLH,” jelas Rizal.

Konsep yang ada ini, lanjut dia, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, di antaranya penanganan sampah berskala lingkungan dan skala transdepo. Lalu ke depan transdepo ini bukan hanya menampung sampah dari RT/RW, tetapi nanti akan disediakan lokasi untuk pemilahan sampah, baik sampah organik maupun non-organik.

“Sehingga sampah-sampah yang sudah dipilah ini bernilai ekonomi,” ungkapnya.

Selanjutnya yang disebut dengan skala TPS. Pemkot menyiapkan patroli sampah, dengan pengadaan mobil L300 untuk membantu, apabila waktu pembuangan sampah sudah melebihi batas ketentuan dan armada roda tiga sudah tidak melayani.

“Keempat adalah skala TPA, yakni melakukan pengurangan sampah. Sebab, sampah sebelumnya sudah diproses melalui transdepo. Jadi ke depan nanti sampah di TPA berkurang karena sudah dipilah saat di transdepo. Jadi itu memberi nilai ekonomis. Intinya ini barang tinggal DLH bergerak sedikit lah,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *