
Yogyakarta, HN – Diskusi yang digelar Ikatan Keluarga Mahasiswa dan Pelajar Halmahera Tengah (Ikemap Halteng) di Yogyakarta menghasilkan beberapa poin, salah satunya menolak kehadiran PT. Karunia Sagea Mineral (KSM) yang akan menambang di daerah karst Bokimoruru, Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Melalui rilis yang diterima halmaheranesia pada Kamis, 12 Januari 2023, mereka menilai kehadiran perusahaan tambang ini akan mengancam sekaligus merusak kawasan Bokimaruru, salah satu wilayah sungai terindah dan eksotis di Maluku Utara.

“Kawasan karst Sagea-Kiya merupakan sistem sungai terpanjang di Indonesia,” ucap Dedy Arif, pegiat geowisata dan geopark Maluku Utara, yang turut hadir sebagai pemantik diskusi.
Ia menjelaskan, jika PT KSM menambang daerah karst tentu ini berbahaya serta menjadi ancaman air tanah yang menjadi kesatuan ekosistem kawasan Bokimaruru.
“Dari segi ekologi Bokimaruru adalah sumber mata air bagi masyarakat Sagea-Kiya. Bokimaruru jelas menjadi tempat penyimpanan air yang sangat besar. Jika perusahaan ini beroperasi maka akan merusak sistem karst dan struktur sungai bawah tanah serta ekosistem yang ada sehingga berpotensi membahayakan penyediaan air bersih bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, alih-alih pemerintah daerah mengeluarkan regulasi dalam melindungi kawasan karst Bokimoruru sebagai kawasan geopark dan didukung dengan aturan bupati tahun 2021 tentang kawasan pariwisata, justru bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Kekayaan alam kampung Sagea-Kiya jugah masih termasuk desa agraris yang bertahan hidup dengan pertanian dan memanfaatkan hasil dari sumber daya alam yang ada secara turun-temurun dari dulu hingga sekarang ini.”
“Ada banyak hak ulayat masyarakat adat Sagea-Kiya yang harusnya menjadi warisan para leluhur yang mesti dipertahankan, bukan untuk dihilangkan atau dirampas secara cuma-cuma oleh tiap perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Sehingga itu, bersama Ikemap Halteng Yogyakarta menyatakan sikap menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Weda Utara atau Sagea-Kiya.
Selain itu, mereka meminta segera dilakukan peninjauan terhadap kelayakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan terhadap fungsi dan daya dukung lingkungan
“Segera melakukan pencabutan izin PT. Fisrt Pasifik Mining dan PT. KSM. Kami mengajak basudara (saudara) pelajar dan mahasiswa asal Halteng bersama-sama mendukung penyelamatan dan perlindungan karst Sagea dengan semangat Fagogoru.”