Ternate, HN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, warga Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, yang terluka parah lantaran tertimpa seng pengerjaan proyek perbaikan drainase di kawasan Batu Anteru merasa ditipu oleh pihak kontraktor.

Dugaan penipuan ini setelah S yang menjadi korban bersama pihak kontraktor, yakni Sudirman Karim telah membuat surat pernyataan atau kesepakatan terkait biaya perawatan hingga korban S sembuh total.

Alhasil, surat pernyataan tersebut tidak dipenuhi bahkan pihak kontraktor proyek setelah dikomunikasi oleh korban, tidak merespons dengan baik. Padahal luka yang dialami korban S terbilang cukup parah dan butuh pengobatan secara serius.

Korban S saat ditemui halmaheranesia di rumahnya mengatakan, pihaknya resah bahkan tidak bisa berbuat banyak setalah kecelakaan itu, bahkan aktivitas yang biasa ia lakoni pun sudah tidak bisa dijalankan.

“Saya ini tidak ada kartu BPJS, jadi untuk berobat di rumah sakit, itu harus masuk umum, kalau masuk umum berarti biaya pengobatannya sangat mahal,” kata S, Kamis, 5 Januari 2022.

Ia bercerita, awal kejadian pihak kontraktor tidak satu pun datang untuk menanggulangi biaya pengobatannya, sehingga ia dan keluarga memilih untuk membuat laporan Ditreskrimum. Laporan itu dengan maksud agar kontraktor pekerjaan proyek ini bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam mengerjakan proyek tersebut.

“Tapi laporan itu sudah dicabut, sebab sudah ada surat pernyataan dari kontraktor dan kami yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan yang dibuat secara bersama itu berisi beberapa poin, yakni Sudirman Karim sebagai kontraktor bersedia membayar seluruh biaya pengobatan berupa biaya operasi, perawatan, dan biaya tindakan medis lanjutan, baik di luar maupun di dalam rumah sakit kepada korban S.

“Kemudian, ada poin lanjutan menjelaskan bahwa selama korban S belum sembuh secara total maka semua biaya menjadi tanggung jawab kontraktor,” katanya.

“Bahwa apabila di kemudian hari saya lalai, atau melanggar, maka saya bersedia diproses secara hukum sebagaimana ketentuan perundangan-undangan,” sambungnya.

Ia menambahkan, sudah bertemu langsung dengan pemerintah kota dalam hal ini Kadis PUPR, Rus’an Taib, untuk mengaduh hal ini, tapi masih belum memberikan solusi yang baik.

“Saya sudah ketemu sama Pak Kadis PUPR dan sekretarisnya. Bahkan, Pak Kaban Rizal Marsaoly juga, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum surat pernyataan itu dibuat, kontraktor sudah memberikan uang senilai Rp 10 juta untuk biaya operasi. Tapi setelah itu kontraktor meminta untuk membuat surat pernyataan agar tanggung jawab pengobatan sepenuhnya ditanggulangi.

“Surat pernyataan itu dia yang minta, tapi kenapa hari ini dia tidak ada kabar.”

Sementara kontraktor pekerjaan proyek drainase, Sudirman, mengaku telah memberikan biaya operasi sebesar Rp 10 juta, kemudian ada juga biaya lain selama pengobatan telah diberikan.

“Ada bukti transfer yang saya simpan ketika saya mengirim biaya pengobatan,” jelasnya.

Terkait surat pernyataan, kata dia, memang benar bahwa Rp 10 juta yang diberikan itu sebelum dibuat surat pernyataan. Tapi sejauh ini masih diberikan biaya untuk berobat.

“Saya pe (punya) istri juga bawa uang dan obat ke rumah. Kenapa kemudian mereka datangi kantor saya lalu bicara sembarangan. Saya mau kalau datang di kantor ya bicarakan baik-baik supaya kita bisa tahu apa masalah,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *