Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, secara resmi menonaktifkan Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam.
Penonaktifan ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 192/1/KT/2022 tentang penonaktifan Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate.
Surat keputusan ini dikeluarkan menyusul adanya masalah internal antara Direksi PAM Ake Gaale dan karyawan.
Tauhid mengatakan, setelah melihat situasi dan kondisi internal PAM Ake Gaale, yakni karyawan melakukan unjuk rasa dan berakhir terjadinya kemacetan air, maka selalu KPM harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Sebagai Wali Kota Ternate dan juga KPM harus lebih mementingkan kepentingan rakyat. Jika keputusan ini tidak dilakukan maka akan terjadi permasalahan yang lebih pelit, karena air ini merupakan kebutuhan dasar,” tegas Tauhid, Rabu, 21 Desember 2022.
Ia menambahkan, keputusan penonaktifan ini juga sudah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak. Sehingga nantinya akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk melanjutkan tugas sebagai Plt Direktur.
“Yang mana tugasnya adalah mengembalikan pelayanan, yang dalam beberapa waktu terakhir ini mengalami masalah, dan juga kembali menyatukan semua unsur PAM Ake Gaale untuk bersatu, agar pelayanan air bersih bisa normal seperti semula,” ucapnya.
Ia mengaku, tugas Plt sebagai Direktur Utama PAM Ake Gaale adalah Muhammad Syafie, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ternate.
“Sehingga saat ini juga saya minta kepada seluruh karyawan dan karyawati untuk kembali bekerja seperti semula, dan harus normal seperti sedia kala,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Tauhid, pihaknya meminta agar Plt Dirut PAM Ake Gaale yang baru diangkat ini bisa mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan keluhan warga terkait pelaksanaan air bersih.
“Bila perlu malam ini harus bisa dilakukan, supaya besok bisa berjalan normal,” pungkasnya.