
Ternate, HN – Sejumlah pegawai RSUD Chasan Boesoirie kembali berunjuk rasa di Kediaman Gubernur Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Unjuk rasa tersebut menuntut segera dilakukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 15 bulan.
Salah satu massa aksi, Juslan H Latif, dalam orasinya menyampaikan penghasilan pegawai RSUD CB diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD.
Ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD).
“Jika Peraturan Gubernur Malut tentang TPP RSUD ini terus diberlakukan dengan mengingat beban TTP pada BLUD RSUD yang berkisaran Rp 27,9 miliar per tahun atau 20,5 persen dari pendapatan RSUD CB, tentunnya mengancam pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab tujuan dari BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri dapat dikelola dengan efisien guna mencapai kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ia menilai, tunggakan TPP merupakan kelalaian pada manajemen RSUD Chasan Boesoirie. Akibatnya, kurang lebih 15 bulan menunggak.
Sementara untuk aksi di Kantor Kejati, mereka menuntut kepada Kepala Kejati, agar segera menetapkan tersangka oknum yang diduga terlibat atas dugaan korupsi belanja pegawai dan jasa pada RSUD CB.
“Kami juga mendesak kepada Kepala BPK Perwakilan Malut untuk segera melakukan audit khusus pada BPKAD Malut terkait TTP yang diduga kuat disalahgunakan. Kepada Gubernur Malut segera menuntaskan utang TPP RSUD CB,” desaknya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa terkait masalah ini sudah jelas. Sebab perkara ini sementara ditangani oleh penyidik Kejati Malut dan masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Pada prinsipnya apa yang didemokan tadi telah disampaikan semua. Jadi untuk mekanisme penetapan tersangka itu tidak sembarangan atau semudah membalikan telapak tangan, karena itu ada mekanisme dan prosedurnya, yang pasti kita serius,” jelasnya.
Menurut dia, dalam proses perkara ini ada tahapan dan keterangan dari pihak lain yang diminta. Karena ini sifatnya permintaan keterangan di tingkat intelijen, dan kurang lebih sudah 20 orang yang dimintai keterangan.
“Kasus sedang dalam proses intelijen. Mengenai apa hasilnya, tunggu akan kita sampaikan,” pungkasnya.