Ternate, HN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemkot Ternate sebesar Rp 36 miliar terhitung sejak tahun 2021-2022.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan pihak Pemkot Ternate sudah melakukan rapat dengan BPK, sehingga akan membuat surat kepada Gubernur yang akan diteruskan ke KPK, Kanwil Perbendaharaan, BPK Maluku Utara, Kejaksaan, serta BPKP Maluku Utara.

“Dalam rapat dengan BPK, kita sudah melaporkan hal itu, sehingga kita akan menyurat kepada mereka,” kata Jusuf, Senin, 12 Desember 2022.

Ia mengaku, DBH Kota Ternate pada tahun 2022 sebesar Rp 34 miliar. Sementara untuk tunggakan DBH di triwulan IV, bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Sehnga, lanjut dia, keterlambatan DBH ini sangat mempengaruhi belanja Pemkot Ternate sisa waktu tahun 2022 ini, karena DBH sudah tercakup pada struktur OPD.

“Kita sudah komunikasikan hal ini dengan Kepala Keuangan Pemprov, Ahmad Purbaya dan kata beliau menunggu sampai Januari 2023. Alasan Kepala Keuangan ini, katanya dari pusat juga belum bayar ke Pemprov, tapi apakah itu benar atau sebaliknya, kita tidak tahu,” ucapnya.

Menurut informasi yang diperoleh, kata Jusuf, APBD Perubahan tahun 2022 Pemprov Maluku Utara sementara dievaluasi. Padahal pembayaran gaji pegawai di Pemprov sudah jalan.

“Kalau gaji pegawai ini tidak pakai APBD Perubahan, berarti uang Pemprov sangat banyak,” ujar Jusuf.

Ia menambahkan, keterlambatan DBH ini juga membuat semua program kegiatan kerja menjadi terhalang, karena anggarannya tidak masuk ke kas daerah.

“Nilai DBH yang terhitung sejak dua tahun sebesar Rp 36 miliar ini merupakan nilai yang sangat luar biasa, jadi kita berharap Pemprov secepatnya bisa membayar DBH kita, karena itu juga sudah ada dalam struktur OPD,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *