![](https://www.halmaheranesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250117-WA0001-512x450.jpg)
Ternate, HN – Sejumlah warga Kelurahan Sulamadaha, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 5 Desember 2022, menggelar aksi memalang akses jalan dan pintu masuk TPA Takome.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes ke Pemerintah Kota Ternate terkait Perwali Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome yang diduga tidak melibatkan masyarakat dalam pengesahan Perwali tersebut.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Sulamadaha, Sukiman Ibrahim, mengatakan kehadiran Perwali tersebut sangatlah merugikan masyarakat Sulamadaha. Sebab Pemerintah menentukan batas wilayah, tapi tidak berdasarkan historis wilayah tersebut.
“Jadi semenjak Perwali ini terbit pada tahun 2017, masyarakat Sulamadaha tidak tahu. Bahkan pemerintah kelurahan juga tidak dilibatkan,” kata Sukiman.
Ia mengaku, ada pasal-pasal dalam Perwali yang harus dikaji ulang oleh pemerintah, karena diduga merugikan masyarakat.
“Jangan sampai adanya perwali ini melahirkan konflik bagi dua kelurahan ini,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, bukan hanya perwali saja yang disoroti masyarakat, namun diminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk mengevaluasi Camat Ternate Barat.
“Kami masyarakat minta Wali Kota hadir dan bertemu dengan masyarakat. Jika tidak maka masyarakat akan melakukan pemboikotan di TPA. Jadi kami minta, segera cabut atau revisi Perwali tersebut,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengatakan bakal menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait dengan masalah tapal batas di dua kelurahan tersebut.
“Kita akan penuhi tuntutan masyarakat. Kalaupun diminta untuk bertemu dengan Wali Kota, kita akan koordinasi agar secepatnya,” singkat Jusuf.