Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, akhirnya berjanji akan meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2017 tentang tapal batas Kelurahan Sulamadaha dan Takome, Kecamatan Ternate Barat.

Sebelumnya, warga Sulamadaha melakukan aksi memalang jalan dan pintu utama TPA. Mereka meminta Pemerintah Kota Ternate meninjau kembali Perwali tersebut karena dinilai merugikan warga Sulamadaha.

“Saya akan tinjau ini secara produk hukum. Sebab, cabut dan tinjau itu sama kedudukannya karena ada aspek lainnya akan dinilai,” ucap Tauhid, Senin, 5 Desember 2022.

Ia menjelaskan, yang pasti ketika pemerintah mengambil sikap untuk tetapkan hasilnya, maka semua itu dinyatakan final, karena pemerintah tetap mengambil sikap adil dan tidak merugikan masyarakat.

“Karena di antara kawasan duku dero-dero itu kawasan rawan bencana, mestinya tidak ada yang bangun rumah. Yang jelas kita akan tetap layani dan tindakan lanjutan tuntutan masyarakat,” ungkapnya.

Namun, kata dia, yang terpenting dari masalah ini adalah persoalan pelayanan masyarakat, bukan persoalan administrasi.

“Revisi ini butuh waktu, sebab kita harus mempertimbangkan aspek sosiologis, historis, dan yuridis, karena itu paling penting,” tegasnya.

Ia meminta, agar warga Sulamadaha tidak menghambat pelayanan mobil pengangkut sampah ke TPA karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kalau itu menjadi kelemahan pemerintah sebelumnya, maka saat ini sebagai pemerintah menyampaikan permohonan maaf pada warga, untuk itu semua harus bersabar agar semua mendapatkan kemenangan dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *