Ternate, HN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, Muhammad Syafei, mengatakan pembayaran tahap tiga untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Ternate sudah berjalan awal Desember 2022.
Syafei mengemukakan, pihaknya juga telah membuat permintaan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate untuk pencairan sehingga dilakukan pembayaran.
“Sebelum tanggal 15 atau 20 Desember sudah bisa cair semua, sebab kalau itu terlambat masalah juga,” ucap Syafei, Jumat, 2 Desember 2022.
Ia menambahkan, untuk tahap tiga ini sebanyak 14 unit yang akan diberikan bantuan, yaitu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, yang mana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Fisiknya sudah diselesaikan kemarin baik tahap 1, 2 maupun tahap 3 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sekarang ini tinggal tunggu pencairan untuk DAU-nya, sehingga dibayar sekaligus tiga tahap itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pencairan anggaran yang bertahap ini karena mekanisme pencairan tidak serta-merta dicairkan secara langsung 100 persen, tetapi bertahap.
“Pencairan tahap pertama itu 25 persen, kemudian 45 persen tahap kedua, dan yang terakhir untuk tahap tiga sebesar 30 persen. Jadi, tidak bisa langsung,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) RTLH ini diberikan kepada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Moti, Hiri, dan Jambula.
Masing-masing rumah mendapatkan sebesar kurang lebih Rp 40 juta, yang bersumber dari sharing anggaran, yakni dana APBN dan APBD dengan total Rp 2,4 milliar.
Sekadar informasi, Kementerian PUPR pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,29 triliun pada tahun 2022 untuk program BSPS.
Bantuan ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk mengurangi jumlah RTLH di Indonesia.