Morotai, HN – Seorang mahasiswa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, EF (25 tahun), dipukul karena diduga mencuri cabai di lokasi kebun milik salah satu anggota TNI di Desa Darame, Morotai Selatan.
Mahasiswa semester 11 Universitas Pasifik Morotai itu diikat di pohon alpukat dan dipukul di bagian wajahnya hingga lebam oleh pemilik kebun. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 24 November 2022, sekira pukul 17.30 WIT.
EF lalu diamankan oleh anggota TNI AU ke kantor POM Lanud Leo Wattimena Morotai.
Reno Forno, kerabat EF, kepada wartawan di lokasi Kantor Polres Morotai, mengungkapkan temannya hanya mengambil empat cabai yang merupakan lokasi kebun milik salah satu anggota TNI AU.
Reno mengaku, ia pun sempat ke lokasi diikatnya EF. Ia lalu membuka tali yang sudah melilit di tubuh temannya itu.
“Ada empat biji (cabai) dia pegang, kong (lalu) dipukul, dipukul di pipi sebelah kiri dan ada kase pukul deng kayu, kase tikang di puru,” ungkapnya.
Ia menceritakan, sempat melakukan negosiasi agar temannya dapat dilepaskan. Namun, oknum TNI tersebut belum mau membukanya dan ingin membawa EF ke kantor POM.
“Tapi kita (saya) bilang, karena ini menyangkut dengan masyarakat sipil, jadi bisa bawa ke kantor polisi saja, tapi dia ngotot bawa di POM,” tuturnya.
Saat masih terus bernegosiasi, sontak tak lama, mobil POM datang dan menjemput EF. Meski sempat tak diizinkan ikut, Reno akhirnya dapat mendampingi kerabatnya ke kantor POM.
“Jadi sempat bawa di kantor POM, pas di kantor POM kase turun tong (kami), sempat baku ambe (negosiasi lagi) dengan anggota POM di situ. Abis dari kantor POM tong ngotot bawa di kantor polisi,” katanya.
Sementara itu, Satpom Lanud Lew Wattimena Pulau Morotai, Bintara Idik Sinaga, ketika dimintai keterangan awak media menjelaskan, masalah ini dimulai dari adanya kasus pencurian cabai.
“Melihat dari kejadian itu, beliau (oknum TNI) langsung nyamperin, dan si pelaku itu membawa pisau, akibat dari sebila pisau yang dibawa dari pelaku itu, dia reflek ambil kayu dan memukul,” ucapnya.
Setelah itu, kata dia, ia lansung menonjok di bagian pipi kiri EF. Akibat dari kejadian itu, EF tidak menerima kalau dipukul.
“Si pelaku juga sudah mengakui bahwa dia itu mengambil cabai tanpa seizin dari si pemilik, kalau mengambil cabai tanpa seizin kan, berarti namanya pencuri,” jelasnya.
Ditanya apakah benar setelah dipukul kemudian diikat di pohon, ia justru membenarkan agar EF tidak melarikan diri.
“Mungkin itu mencegah biar si pelaku tidak melarikan diri, untuk langkah selanjutnya si pelaku katanya mau melaporkan kasus penganiayaan, ya dari kita juga lapor pencuriannya,” tegasnya.
Terpisah, Kasih Humas Polres Morotai, Sibli Siruang, juga membenarkan adanya masalah tersebut, bahwa ada dua laporan yang masuk di SPKT Polres Morotai.
“Pada intinya pihak korban yang merasa korban penganiayaan sudah melakukan laporan ke SPKT Polres Morotai, LP-nya ada dua, satunya adalah LP pencurian dan satu penganiayaan,” pungkasnya. (TS)