Ternate, HN – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada Senin, 21 November 2022.

Dalam aksi ini, massa mendesak penegak hukum segera menuntaskan kasus kekerasan dan intimidasi yang dilakukan tiga anggota polisi terhadap Yulius Yatu alias Ongen, mahasiswa Universitas Halmahera.

Baca Berita Terkait: Kronologi Mahasiswa Halut Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Sempat Disiksa di Kandang Anjing

Komite Gamhas, Romansa Upara, mengatakan massa aksi mendesak Polda Maluku Utara segera menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami (Gamhas) mendesak agar Polda Malut secepatnya memberikan kepastian hukum atas perbuatan ketiga oknum polisi Halut,” ucap Romansa.

Romansa menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 110 ayat 1, 2, 3, dan 4, bahwa jika proses penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidikan telah dianggap selesai jika dalam jangka waktu 14 hari atau sebelum batas waktu berakhir pemberitahuan dari penuntut umum tentang hal itu sudah tersalurkan atau diterima oleh penyidik,” jelasnya.

Ia mengaku, sekarang sudah 24 hari sejak penetapan tersangka diumumkan dan proses penyidikan tidak menunjukkan progres sama sekali. Pencarian bukti seolah menjadi alibi untuk menciptakan kondisi aman terhadap para pelaku.

Ia menambahkan, meski tiga tersangka kini berada di rumah tahanan Mapolres Halmahera Utara, bukan berarti korban bebas dari teror dan ancaman. Lebih dari satu kali korban didatangi orang, baik keluarga, anggota polisi hingga elite birokrat dengan tujuan menawarkan uang agar proses hukum dibatalkan.

“Semua kunjungan itu berasal dari pihak pelaku. Bukan hanya merendahkan martabat korban dan keluarganya, sikap busuk semacam itu menjatuhkan kedaulatan negara dan menyinggung kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sudah seharusnya agenda utama aparat penegak hukum akselerasi penyelesaian hukum guna pemenuhan dan pemulihan hak korban. Terobosan semacam itu mutlak dilakukan demi keadilan dan keamaan korban.

“Sehingga itu, kami Gamhas mendesak Kapolda Malut segera proses hukum tiga anggota Polres Halut. Mendesak Ditreskrimum segera limpahkan hasil gelar perkara pada jaksa penuntut umum. Mendesak Kapolda copot Kapolres Halut. Dan Kapolda harus copot tiga anggota Polres Halut,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Yuridur Hidayat, mengatakan kasus Yulius Yatu saat ini sudah naik satu tahap dan perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

“Alhamdulillah, kasus ini sudah naik tahap satu dan perkaranya ditangani Kejati Malut. Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini segera mendapatkan jawaban dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Ditreskrimum Polda tetap berkoordinasi dengan Kejati mengenai apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau ada kekurangan yang harus dipenuhi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk penyempurnaan berkas-berkas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti di tingkat peradilan. Sejauh ini koordinasi kita dengan pihak jaksa berjalan baik,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *